Dalam kamus, kata porno diterjemahkan secara
singkat dan pas, yaitu Cabul. Pornografi kemudian diterjemahkan sebagai
kecabulan yang dipublikasikan dalam bentuk cetakan. Perkembangannya kata
tersebut menjadi suatu kata yang memiliki arti yang berdimensi luas, meliputi
pengertian sosial budaya dan politis.
Beberapa tahun yang lalu
dalam sebuah wawancara televisi, Rendra mengintroduksi sebuah istilah yaitu
pornoaksi. Diartikan, mengenai aksi cabul, yang ada pada media audiovisual
kita. Namun si penulis lebih cenderung mengatakan sebagai pornovisi. Bukan
karena adanya televisi, tetapi porno sudah menjadi suatu visi. Pandangan yang
luas terkait dengan perubahan jaman.
Kata
porno seringkali mendapatkan pembenaran, dari sebuah visi yang mengatasnamakan
kesenian. Cap atau stigma yang
melekat pada kata porno menjadi multi arti sekaligus multi guna, bahkan secara
laten difungsikan untuk melakukan tindakan terhadap obyek baik lewat segi hukum
ataupun sangsi moral yang diklaim oleh suatu kelompok.
Dalam
kasus-kasus yang terjadi di Indonesia, Pornoisme tak pernah memiliki definisi
atau kekuatan hukum yang jelas. Agama dalam hal ini salah satu agama yang
diakui oleh Negara Republik Indonesia, sangat ketat dan keras menghadapi porno
sebagai musuh. Namun hal tersebut selalu menjadi kontroversiyang tak pernah
selesai secara tuntas.
Karena
hukum agama tidak melekat dengan hukum negara. Lagipula negara kita bukan
penganut satu agama melainkan multi agama, multi kultur serta multi ras. Tidak
bisa satu kelompok memaksakan kehendak atas yang lain.
Juga
negara kita adalah negara yang terbuka, bukan negara yang tertutup. Negara kita
berorientasi global. Ketika Rusia dan China yang menganut sistem komunisme,
sehingga bergelar negara tirai besi dan tirai bambu, pornograpi adalah tabu
yang dianggap melemahkan revolusi. Maka pemerintah mereka sangat rigid terhadap sesuatu yang berbau porno
dan hukum besi ditegakkan untuk mengawal peraturan tadi. Begitupula negara
islam seperti Republik Iran, Kerajaan Saudi Arabia, Kerajaan Brunei,
Afghanistan masa Taliban, dengan didukung oleh hukum agama yang diaplikasikan
dengan hukum negara, maka pornografi tak bisa berkutik.
Kerajaan
Saudi Arabia, tentu tidak meliputi mesir, Irak, atau zazirah arab yang lain, di
mana tentang kecabulan relatif longgar. Misalnya Tarian Perut, kolam renang
terbuka, pantai terbuka, dan lain-lain. Realitasnya si penulis memperkirakan
dibawah permukaan pun pornografi merajalela juga kendati secara formalhal
tersebut ditabukan, oleh negara yang berdasar agama.
Sebagai
bukti, betapa pencabulan dan pelecehan terhadap kaum wanita terjadi di Timur
Tengah, dengan brutal dan kasar, yang sulit dipikir, betapa kelahiran agama
besar, sepertinya tidak membekas pada prilaku pribadi masyarakatnya.
Agama,
dalam hal ini, salah satu agama yang diakui oleh Negara Republik Indonesia,
memang menjadi salah satunya musuh bagi keterbukaan tubuh. Mempertunjukkan
Aurat, yang sangat dibatasi secara ketat dan keras, secara ide, tak
memungkinkan adanya pornografi. Misalnya wanita dalam berbusana harus tertutup,
tak melekat badan, tidak tipis kelihatan kulit, adalah jalan suci untuk
melindungi wanita dari kecabulan.
Namun
dalam agama lain tidak demikian halnya. Peninggalan budaya/sejarah peradaban
bangsa kita sejak jaman batu hingga kerajaan Hindu, Budha, tidak menabukan
keterbukaan.
Si
penulis tidak menggunakan istilah porno yang stigmatik dan gender itu, karena
si penulis seorang seniman, bahkan kerajaan islam jawa, masih mentolerir
keterbukaan sebagai ekspresi keindahahan yang disakralkan. Dalam kebudayaan hal
tersebut terjadi karena adanya akulturasi kebudayaan lama dan baru yang
melebur. Maka kita bisa melihat dan mengagumi palus, lingga, dan yoni yang di
stylir dengan sangat indah di candi Sukuh, Prambanan Borobudur, Patung Ken
Dedes dengan setengah nude yang
indah, juga Roro Jonggrang yang memiliki payudara mengkilap karena senantiasa
dielus-elus pengunjung, membuktikan bahwa yang telanjang tidak mesti cabul.
Apakah
majalan zaman reformasi yang dipelopori oleh beberapa majalah sensual dan
beranak pinak menjadi tabloid itu majalah porno? Merujuk uraian saya di atas, dengan latar belakang si penulis
sebagai seniman, maka majalah tadi belum bisa dikatakan sebagai majalah porno.
Dari segi seni, foto yang ditampilkan masih sangat kurang bagus, ada kesan ala
kadarnya. Dari segi terbuka, belum terbuka beneran
seperti majalah Play boy, Penthouse, atau majalah Jepang bahkan menjadi
erotikpun belum. Dalam hal ini photografernya kelihatan tidak banyak makan
teori. Foto-foto mereka datar-datar saja, tak memiliki kedalaman, bahkan yang
paling elementerpun belum mereka kuasai, apalagi simboligi, modelnya selalu
menatap kosong ke depan.
Mengenai
kostum, sangat biasa. Bikini, dimana-mana ada sebagai perbandingan masih kalah
seru dengan tayangan film barat di Tv, bioskop, lihat film James Bond, Charlie
Angels, dll.
Yang
paling jadi trend kecabulan pada
hemat si penulis adalah tayangan dangdut. Justru itu ditampilkan secara
telanjang, tanpa basa-basi dan menjijikan (karena tidak seni). Pedangdut kita
anisa bahar menggoyang-goyangkan vaginanya dihidung penonton, sementara inul
daratista dengan bokongnya, penari latar dengan baju terbuka, bergoyang erotik
memancing birahi, membikin anggota-anggota organisasi keagamaan terbesar di
Indonesia ini terpesona dan buntu pikirannya yang mengakibatkan fatwa-fatwanya
macet.
Memang
ada tokoh perlawanan, seperti r*oma, tetapi argumentasinya pas-pasan, lebih
menonjol perasaan ‘cemburu’ sementara untuk grupnya tidak dihujat, seperti ratu
dangdut yang berajak tua itu yang lirikannya menggoda, goyangannya sensual, dan
pelaku goyang dikala muda, lalu insaf di masa tua, tidak dihujat r*oma maka
menjadikan perlawanan r*oma bagaikan biskuit roma yang melempem begitu kena
angin.
Si
penulis tidak menyarankan lembaga seperti MU* itu, langsung terjun ke lapangan,
menangani kasus yang berada di luar kewenangannya, karena masyarakat kita
majemuk, pluralistik, heterogen terdiri dari berbagai agama, ras dan kultur.
Sehingga kalau dipaksakan untuk fight, tak
akan bermanfaat. Tetapi setidaknya mereka bisa memberikan input, dengan
melengkapi diri disamping ilmu agama, dengan ilmu sosial kebudayaan, dan
lembaga hukum modern yang bisa berargumentasi secara layak.
Problem-problem
ini tidak bisa bertindak secara gegabah. Baik itu lewat fatwa ulama atau
undang-undang yang dibikin sekelompok orang yang mengatasnamakan wakil rakyat.
Media Tv yang seharusnya jadi berkah, berbalik jadi sumber musibah, bila tidak
dicermati, pornografi adalah bahaya laten yang bisa mengimbas kemana-mana.
Indonesia yang serba multi dan dikepung oleh kemiskinan masyarakatnya serta
korupsi para pejabatnya akan menyulitkan untuk mengambil tindakan pencegahan.
—————————
Kalau gue pribadi, lebih setuju dan
menyarankan, hal-hal yang berbau pornografi di ‘resmi’kan, namun teratur.
Seperti, buat sebuah tempat dimana semua wanita pelacur dan pelacur pria dan
pria hidung belang dan wanita ‘girang’ berkumpul.
Jadi siapapun orangnya, jangan ngaku-ngaku
(begitu gampang) sebagai suami yang baik dan istri yang baik pula.
Siapapun yang mendatangi tempat tersebut,
yach sudah pasti golongan Hidung Belang dan Gatelan. Mungkin ini tidak baik
menilai orang seperti itu, seperti memukul rata saja, jika orang ke tempat
tersebut, pasti orang yang mencari maksiat (padahal kebanyakan memang seperti
itu, bukan?)
Juga penjualan Majalah Porno (beneran), DVD
Porno, Obat Kuat, Alat Bantu Sex, semua harus di kumpulkan dalam satu wilayah.
Dan semua-semua itu harus di Koordinasikan,
ada pengurusnya. Tidak usah munafik-lah. Lebih baik, kita menjaga diri kita
sendiri, agar tidak ikut-ikutan untuk melakukan hal tersebut.
Bangun stasiun Tv kabel, contoh seperti
Indovision dan seperti lain-lainnya, yang isinya menayangkan yang “HOT-HOT”,
dan tentu semua itu tidak GRATIS donk!!
Polisi harus bertindak keras, jika ada wanita
pelacur, pria pelacur yang ‘berjualan’ di pinggir jalan. Keras dalam arti gue,
adalah Mati. Tidak baik juga yach menghukum orang cabul sampai sedemikian, tapi
buat gue, mereka sendiri yang “keluar jalur”, kereta api saja kalau keluar dari
rel-nya, terbalik dan akibatnya fatal. Begitupula wanita pelacur, pria pelacur
ini, jika sampai ‘berjualan’ di luar ‘wilayah’nya, yach akibatnya akan fatal
pula, bukan?
Dan dua wilayah tersebut, harus membayar
pajak ke Negara.
Pelacur wanita dan pelacur pria, harus di
pantau terus. Pergunakan kondom (jika perlu), dan jika sampai ter-infeksi AIDS
atau penyakit akibat percabulan tersebut, orang tersebut, lebih baik, lekas
cepat-cepat di suntik mati saja (percuma ngerawat manusia jenis ini kok), sudah
sembuh juga balik lagi ke “asal”nya.
Jadi pria-pria yang doyan main cewe, ketahuan
tuh, jangan maunya nuntut doang, cewenya/istrinya harus baik-baik, padahal tuh
pria dalamnya “busuk” banget!
Begitupula dengan wanita yang memiliki
‘hobby’ yang sama dengan pria hidung belang, yach jangan berlagak suci terus,
capeeee taukkkk…..nambah dosa aja, Nipu orang lain terus menerus.
Pelacur-pelacur kelas tinggi, juga harus di
koordinasi, jika sampai yang tidak terdaftar, tapi ternyata melakukan, akan
sangat baik pula, di eksekusi secepat mungkin, karena mereka sudah merugikan
negara (tidak bayar pajak sich), juga melanggar peraturan yang sudah
jelas-jelas melarang untuk ‘berjalan sendiri’.
Yang sulit untuk di pantau, pria atau wanita,
yang melakukan pekerjaan “sampingan”. Jam kerja(normal), mereka jadi
karyawan/karyawati baik, tapi malam hari (diluar jam kerja resmi) atau hari
libur, melayani “panggilan pelampiasan birahi”.
Kalau suka sama suka, itu lain urusan, OK.